Upaya Penanganan Anak Jalanan

awa Pos , 14 April 2011

Upaya Penanganan Anak Jalanan

*Epi Suhaepi

Potret kehidupan anak jalanan di Indonesia sangat memprihatinkan.  Mereka adalah warga negara yang harus dilindungi, dan dijamin hak-haknya, sehingga tumbuh-kembang menjadi manusia dewasa yang bermanfaat, beradab dan bermasa depan cerah. Menurut UUD 1945, “anak terlantar itu dipelihara oleh negara”. Artinya pemerintah mempunyai tanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pembinaan anak-anak terlantar, termasuk dalam hal ini adalah anak jalanan. Mereka perlu mendapatkan hak-haknya secara normal sebagaimana layaknya anak, yaitu lingkungan keluarga dan pilihan pemeliharaan,pendidikan, rekreasi dan perlindungan khusus. Di Indonesia, kondisi anak jalanan sangat memperihatinkan. Berbagai tindakan kriminal seperti kekerasan dan pelecehan seksual seringkali dialami oleh anak jalanan. Tindakan solutif yang dilakukan oleh pemerintah masih belum mampu mengatasi masalah sosial seperti ini. Bahkan, hampir setiap Pemerintah Daerah Tingkat I dan II memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum. Pelaksanaan di lapangan dari Perda tersebut biasanya dilakukan dengan cara merazia/menggaruk siapa saja yang dianggap mengganggu ketertiban dan keindahan kota, seperi kaum gelandangan, pengemis dan pedagang sektor informal. Di antara orang-orang yang menjadi bagian dari target operasi tersebut, adalah “anak jalanan”. Celakanya, Perda Ketertiban Umum tersebut sama-sekali tidak memberi pengecualian dalam hal perlakuan dan acaman hukuman terhadap anak jalanan ini. Bahkan, tindakan represif seringkali dilakukan oleh aparat seperti melakukan razia yang kurang manusiawi dan pelimpahan pada pengadilan bagi gelandangan atau pengemis yang sudah berkali-kali ditangkap atau diduga melakukan tindak kriminal.

Selain itu, upaya pemerintah agar anak jalanan tetap sekolah tidak berjalan dengan baik. Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang sudah digratiskan nampaknya belum menjadi magnet untuk anak jalanan agar mereka mengikuti pendidikan formal. Sekolah bagi anak jalanan adalah suatu hal yang tidak penting karena hanya menghabiskan waktu dan uang. Bagi mereka, hidup dijalanan dengan mengamen atau mengemis lebih bermanfaat karena bisa mendapatkan uang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Anak jalanan terbiasa dengan aktivitas motorik sedangkan sekolah lebih banyak aktivitas kognitif sehingga mereka belum terbiasa dan tidak akan nyaman belajar di sekolah. Selain itu,  Rumah Singgah yang diperuntukan untuk anak jalanan pun masih kurang efektif karena belum menyentuh akar persoalannya seperti kemiskinan. Keberadaan rumah singgah kadang hanya dijadikan tempat untuk berkumpulnya anak jalanan dan menjadi tempat istirahat sementara. Harus ada sebuah terobosan baru  yang bersifat pemberdayaan keterampilan-keterampilan dan potensi yang dimiliki anak jalanan.  Hal ini tentu saja bukan hal yang aneh karena anak jalanan sulit diberikan pendidikan dengan sistem persekolahan. Karena itu, usaha peningkatan mutu pendidikan bagi anak jalanan tidak bisa dilakukan seperti sistem pembelajaran di kelas, kita harus melihat masalah ini secara objektif karena kebiasaan anak jalanan adalah berada dilapangan yang mana mereka sudah terbiasa dengan alam terbuka. Aktivitas anak jalanan misalnya mengamen atau bernyanyi dan melukis merupakan aktivitas motorik sebagai hobi. Walaupun awalnya hal itu dilakukan karena kondisi ekonomi akan tetapi apabila hobi ini dibina dan diberdayakan maka dapat menjadi profesi. Oleh karena itu hobi yang anak jalanan miliki dapat menjadi ataupun dijadikan sebuah profesi. Misalnya, anak jalanan yang hobi menyanyi apalagi mempunyai bakat bernyanyi dapat menjadi seorang penyanyi yang professional asalkan ada upaya pembinaan dan pelatihan.

Penggemar suatu hobi jika terus menekuni dan memperdalam potensinya, tidaklah mustahil akan menjadikannya seorang pelukis, penyanyi terkenal, perancang (busana) dan bahkan arsitektur. Disinilah pentingnya suatu upaya yang bisa mengembangkan keterampilan yang anak jalanan miliki agar memiliki kecakapan vokasional. Kecakapan vokasional (vocational skills) adalah kecakapan yanag berkaitan   dengan suatu bidang kejuruan/keterampilan tertentu seperti di bidang perbengkelan, jahit menjahit, peternakan, pertanian, produksi barang tertentu dan olahraga. Bakat atau kecakapan tersebut merupakan kemampuan tertentu atau khusus yang dimiliki seorang individu yang hanya dengan rangsangan atau sedikit latihan, kemampuan tersebut akan berkembang dengan baik (Sunarto,2002). Keterampilan vokasional dengan berdasarkan pengembangan hobi untuk jalanan ini tentu suatu terobosan yang sangat bermanfaat untuk mensinergiskan keterampilan yang dimiliki seseorang berbentuk hobi untuk mempersiapkan dan memudahkan agar memiliki profesi. Hobi merupakan kegiatan rekreasi yang dilakukan pada waktu luang untuk menenangkan pikiran seseorang yang bertujuan untuk memenuhi keinginan dan mendapatkan kesenangan. Maka dari itu, pemberdayaan anak jalanan berbasis hobi sangat tepat selepas mereka menjalankan aktivitasnya seharian dijalanan. Rumah singgah yang selama ini hanya menjadi tempat berkumpul anak jalanan harus dirubah menjadi shelter untuk pengembangan potensi diri anak jalanan seperti kegiatan kesenian, keolahragaan, keterampilan menjahit, menyulam dan sebagainya.

Untuk mensukseskan upaya tersebut maka perlu perhatian khusus dari kalangan masyarakat terutama pemerintah untuk memberdayakan potensi anak jalanan dengan pengembangan keterampilan vokasional berbasis hobi. Selain itu, dana masyarakat seperti zakat, infaq dan shadaqah (ZIS) juga dapat digunakan untuk menangani masalah anak jalanan.  Pengelolaannya perlu  melibatkan organisasi sosial keagamaan dan yayasan sosial setempat. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah adanya payung hukum penanganan anak jalanan yang mengatur  teknis pemberdayaan dan pembinaan serta evaluasi penanganan anak jalanan. Semoga dengan adanya hal tersebut dapat menjadi solusi dari permaslahan anak jalanan karena mereka memiliki sisi kehidupan lain yang dapat membawa manfaat bagi masyarakat. Wallahua’lam

*Mahasiswa PKnH

Fakultas Ilmu Sosial dan Ekonomi

Universitas Negeri Yogyakarta

Leave a comment